Menu


Putusan MK yang Menolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Tak Bertentangan dengan UUD 45, Ini Buktinya

Putusan MK yang Menolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Tak Bertentangan dengan UUD 45, Ini Buktinya

Kredit Foto: PKS


Lebih jauh, Teddy juga menegaskan bahwa sikap yang dipertontonkan pihak-pihak penggugat Presidential Threshold 20 Persen tak patut ditiru.

Baca Juga: Negara di Ujung Tanduk Kehancuran, Tapi Para Pembantu Jokowi Justru Sibuk Nabung Elektabilitas, Bahkan Ada yang Sibuk TikTokan Juga Lho

Sebab menurutnya, pihak penggugat memaksa hukum untuk mengikuti keinginan mereka padahal sudah jelas MK menolak.

"Mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK," tegasnya.

Terakhir Teddy memperingatkan pihak-pihak penggugat bahwa Indonesia ini merupakan negara yang berlandaskan hukum.

Karena itu ia meminta pihak-pihak penggugat Presidential Threshold 20 Persen untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku.

"Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK.

Mereka meminta Presidential Threshold 20 Persen diturunkan menjadi 7-9 persen.

Namun permintaan dan gugatan PKS itu ditolak mentah-mentah oleh MK, sehingga sampai saat ini permasalahan ini ramai diperbincangkan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman