Pengamat hukum dan politik sekaligus Mujahid 212 Damai Hari Lubis meminta kepolisian untuk tidak terburu-terburu dalam menetapkan tersangka pada kasus polisi tembak polisi.
Hal ini disampaikanya, merespons terkait Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Seperti awal peristiwa anggota Laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM 50, Cikampek, Jawa Barat," ucapnya dikutip dari JPNN.com. Rabu, 13 Juli 2022.
Menurut Damai, kematian Brigadir J harus diusut secara intensif dan benar benar berkepastian hukum.
"Karena banyak keganjilan informasi yang berkembang di publik termasuk pemberitaan terkait kronologis," ujarnya.
Atas dasar itulah, Damai juga meminta investigasinya perlu dilakukan lebih serius lagi agar kasus tersebut jelas dan terang benderang.
"Ini ada apa sebenarnya? Bisa jadi preseden buruk bagi hukum di tanah air," ucapnya.
Ia juga mengatakan, orang yang seharusnya diperiksa oleh pihak kepolisian secara intensif dan terpisah adalah istri Ferdy Sambo.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO