Menu


4 Dalil Mengenai Umrah Yang Wajib Diketahui Para Muslim

4 Dalil Mengenai Umrah Yang Wajib Diketahui Para Muslim

Kredit Foto: Saudigazette

Konten Jatim, Depok -

Umrah adalah ibadah dalam Agama Islam yang amat menyerupai haji. Dalam pelaksanaannya, hanya ada segelintir perbedaan yang bisa ditemukan dari keduanya.

Sebagai contoh, tata cara pelaksanaan haji tentunya lebih rumit dibandingkan umrah. Dalam haji, umat Muslim diharuskan untuk mencukur rambut mereka sampai botak dan melakukan wukuf di Arafah. Berbeda dengan haji, peserta umrah tidak perlu mencukur habis rambut mereka dan tidak melaksanakan wukuf.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertukar! Berikut 4 Perbedaan Haji Dan Umrah

Selain tata cara pelaksanaannya, terdapat beberapa perbedaan lain seperti waktu pelaksanaan dan kewajiban di dalamnya. Namun, yang menjadi pembeda paling mencolok adalah hukum pelaksanaan haji dan umrah.

Dikarenakan ibadah haji masuk ke dalam rukun Islam, umat Muslim yang mampu baik itu secara fisik, mental dan material, wajib melaksanakannya. Ini berbeda dengan umrah yang meskipun masih diperdebatkan hukumnya, mayoritas mengatakan kalau umrah itu hukumnya sunnah.

Baca Juga: Apa Itu Umrah? Berikut Pengertian Beserta Kewajiban Pelaksanaannya

Dengan demikian, tidak ada masalah jika seseorang tidak melakukannya, atau memutuskan untuk langsung menunaikan haji. Meskipun begitu, perlu dipahami juga bahwa apa yang didapatkan ketika melaksanakan haji juga bisa diperoleh ketika melakukan umrah, sehingga makna dari umrah tidak boleh dikerdilkan.

Selain itu, terdapat cukup banyak dalil mengenai umrah baik itu dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Menyadur laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) pada Senin (20/2/2023), berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Dalil Mengenai Umrah

Ayat Al-Qur’an

Surat Al-Baqarah Ayat 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.”

Surat Al-Baqarah Ayat 196

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Haji Bukan Untuk Mendapatkan Gelar

Hadits Rasulullah SAW

Hadits Pertama

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً 

Artinya: “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)

Hadits Kedua

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة 

Artinya: “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)

Baca Juga: Makna Haji Mabrur yang Sebenarnya, Bukan Ibadah yang Diterima