Pengamat Politik Refly Harun mengatakan hal yang paling diprotes banyak orang terkait RUU KUHP adalah pasal-pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum.
Di mana kekuasaan umum itu, termasuk di dalamnya Presiden, wakil presiden, DPR, MPR dan lain sebagainya.
"Jadi inilah yang seolah-olah ingin membatasi suara rakyat dalam mengontrol jalannya kekuasaan atau pemerintahan," ucap Refly dikutip pada kanal YouTubenya, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca Juga: Cucu Proklamator Ikut Berikan Kritik RKUHP, Katanya Masa Depan Peneliti Bisa Terancam
Padalah kata Refly, rakyat memiliki hak untuk mengontrol jalannya kekuasaan di Indonesia.
Oleh karena itu, lanjutnya anggota legislatif tidak boleh membuat UU untuk melindungi kekuasaan hari ini, karena kekuasaan tidak bertahan lama.
"Haruslah memiliki perpesktif ke depan, jangan sampai kita terjerembat di lubang yang sama," katanya.
Justru, kata Refly UU yang dibuat tersebut seperti menghadirkan kolonialisme baru.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan