Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal menyoroti isi perjanjian utang-piutang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang beredar di sosial media.
Dalam perjanjian itu, tertera total pinjaman sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda. Total ketiga perjanjian pun mencapai Rp92 miliar.
Akbar pun mencoba menggarisbawahi beberapa isi perjanjian yang menurutnya penting, di antaranya sebagai berikut:
Tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000. Tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa bunga.
Saya mengakui total pinjaman Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp 92.000.000.000 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Baca Juga: Lanjutkan Safari Politik ke Pontianak, Anies Baswedan: Bumi Khatulistiwa Luar Biasa!
Namun, dalam penjelasan utang-piutang tersebut, tertera dalam poin lima bahwa Anies Baswedan tak hadir dalam pertemuan saat kesepakatan terjadi. Poin lima itu berbunyi:
Bapak Sandia S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjama I, Dana Pinjaman II, maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentinngan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (Pihak Penjamin).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan