Menu


Laporan Dana Kampanye dan Perjanjian Utang Anies Tak Sinkron, Akbar Faizal: Ini Ngawur Perjanjiannya!

Laporan Dana Kampanye dan Perjanjian Utang Anies Tak Sinkron, Akbar Faizal: Ini Ngawur Perjanjiannya!

Kredit Foto: YouTube/Akbar Faizal

Berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.

Demi menyimpulkan isi perjanjian surat tersebut, Akbar awalnya hendak mengundang ahli pidana, tetapi kemudian ada satu halangan yang membuatnya tak bisa mengundang ahli tersebut.

“Sebenarnya saya mau menghadirkan seorang ahli pidana di sini, kesimpulannya begini, sebenarnya ini sama dengan tidak ada perjanjian,” ujar Akbar dikutip KontenJatim dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncesored pada Jumat (17/02/2023).

Baca Juga: Isu Utang-Piutang Masih Ramai Dibahas, Kader NasDem: Saya Harap Anies Berbesar Hati Jadi Kelinci Percobaan

Akbar pun menyatakan bahwa tak bisa ada yang disimpulkan dalam perjanjian tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan keliru.

“Ini keliru dan bin ngawur perjanjiannya. Pada poin pertama mengatakan ini, tapi dibantah lagi oleh poin berikutnya,” jelas Akbar.

Namun, sebagai bentuk penjelasan kembali, Akbar menunjukkan hasil temuan audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam dana kampanye Anies.

Baca Juga: Kunjungi Pontianak, Anies Baswedan: Bumi Khatulistiwa Luar Biasa!

Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa Anies menggunakan uang sumbangan sebesar Rp65.257.500.000. Hasil audit ini pun berbeda dengan total pinjaman Anies sebesar Rp92 miliar di dalam perjanjian.

“Sampai poin ini kemudian wajar orang bertanya, enam puluh lima yang tertulis di sini, tetapi dalam perjanjian itu sampai sembilan puluh dua,” ungkapnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait