Pengajar sekaligus pendakwah, KH Cholil Nafis menyoroti sikap pemerintah yang mudah sekali mencabut izin lembaga dan kemudian membatalkannya.
Terdapat dua lembaga yang dicabut izinya oleh pemerintah pada awal Juli 2022 ini.
Pertama, lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT), lalu kemudian Pesantren Shiddiqiyyah.
"Akhir2 ini mudah sekali cabut2-an. Baru isu di media seperti ACT sdh dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya.," tulis Cholil Nafis pada akun Twitternya @cholilnafis, Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga: 3 Fakta Pesantren Shiddiqiyyah, Tempat Capres Nyari Suara hingga Rokok yang Diendorse Pejabat
Menurutnya, pemerintah harusnya bukan mencabut izin lembaganya karena dalam hal ini bukan lembaga yang salah, melainkan orang di dalamnya.
Akhir2 ini mudah sekali cabut2-an. Baru isu di media seperti ACT sdh dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya. Harusnya, yg salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dg NKRI.
— cholil nafis (@cholilnafis) July 11, 2022
.https://t.co/ucJZlasKLZ
Pemerintah, kata Cholil Nafis, boleh saja mencabut sebuah lembaga jika lembaga tersebut sudah bertentangan dengan NKRI.
"Harusnya, yg salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dg NKRI," tulinya.
Sontak cuitan tersebut dibanjiri oleh komentar warganet, ada yang mengatakan ini pegalihan isu karena harga BBM mendadak naik.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024