"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian," ujar Jamin dalam diskusi yang tayang di YouTube Kompas TV, mengutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).
"Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," lanjutnya.
Jamin menilai karier Richard akan terjamin lantaran aturan menegaskan seorang polisi akan diberhentikan jika vonis pidana yang ia terima melebihi 2 tahun.
"Kalau dia (majelis hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," tambahnya.
Namun tidak semua pihak mendukung keputusan hakim untuk memberikan kesempatan kepada Richard untuk kembali menjadi polisi sekaligus memberi vonis ringan.
Salah seorang warganet menuangkan kekecewaannya kepada majelis hakim yang telah menghukum ringan seorang pembunuh.
"Bisa ya, pembunuh dihukum ringan. Oh iya, lupa. Inikan Indonesia," sindir warganet.
Seorang pegiat media sosial Rulie Maulana juga menyindir bahwa Richard yang merupakan seorang pembunuh bisa dihukum ringan lantaran dapat menarik simpati publik hingga membangun 'fanbase' yang berisi para perempuan.
"Pembunuh yang berubah kesaksiannya hanya karena janji akan di SP3 oleh Sambo batal, menang persepsi publik karena didukung 'ahli hukum' dan cewek-cewek kegatelan," sindir Rulie.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024