Menu


Terbukti Membunuh dan Divonis Ringan, Bharada E Masih Punya Karier di Kepolisian

Terbukti Membunuh dan Divonis Ringan, Bharada E Masih Punya Karier di Kepolisian

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Meski dirinya tervonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, berkesempatan untuk melanjutkan kariernya sebagai polisi.  

Richard masih bisa menyandang status sebagai anggota Polri lantaran dirinya divonis penjara di bawah 2 tahun, lebih tepatnya 1 tahun 6 bulan. 

Baca Juga: Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nasib karier Richard akan ditentukan oleh sidang etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dengan demikian, Richard berkesempatan tinggi untuk dapat melanjutkan kariernya. Hal ini juga berkaca dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Listyo menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap polisi yang divonis penjara lebih dari dua tahun.

Pakar hukum Jamin Ginting menilai keputusan hakim tidak salah. Terlebih Richard juga telah bersedia menempuh risiko untuk menjadi justice collaborator yang telah mengungkap fakta terkait kasus itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.