Baru-baru ini, vonis Richard Eliezer (Bharada E) telah ditentukan, yakni penjara satu tahun enam bulan yang disambut suka cita dari pendukungnya. Richard sendiri diketahui beberapa kali menangis di persidangan terkait penyelesaian kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Saat pembacaan vonis 1 tahun 6 bulan itu pun, Bharada E tampak tak sanggup lagi menahan air matanya. Kala ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulai membacakan vonis dan menetapkan dirinya terbukti bersalah, tampak dada Richard naik-turun menahan gundah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” seru Wahyu disambut mata Richard yang mulai memejam, merasakan dan mendengar jelas-jelas hukuman macam apa yang akan jatuh padanya.
Baca Juga: Fakta Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada E, Justice Collaborator yang Ungkap Banyak Fakta Pembunuhan
“Pidana penjara selama … satu tahun dan enam bulan,” putus Wahyu, diiringi sorak para penasihat hukum dan pengunjung di persidangan.
Sementara itu, Richard sendiri, sepersekian detik usai pembacaan vonis itu, pundaknya melemas dan raut wajahnya jatuh, menyorotkan kelegaan sebelum bibirnya mulai bergetar mengekspresikan nelangsa.
Keningnya berkerut seraya kepalanya tertunduk, kedua tangannya menangkup separuh muka. Pundaknya kembali naik-turun.
Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Wahyu pada 15 Februari, yang kembali diiringi dengan kepala Richard yang kembali menegak. Keningnya masih berkerut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO