Menu


Tangis Bharada E: Kala Pembacaan Tuntutan 12 Tahun dan Vonis 1,6 Tahun

Tangis Bharada E: Kala Pembacaan Tuntutan 12 Tahun dan Vonis 1,6 Tahun

Kredit Foto: Buddyku/Gatra

Konten Jatim, Jakarta -

Baru-baru ini, vonis Richard Eliezer (Bharada E) telah ditentukan, yakni penjara satu tahun enam bulan yang disambut suka cita dari pendukungnya. Richard sendiri diketahui beberapa kali menangis di persidangan terkait penyelesaian kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Saat pembacaan vonis 1 tahun 6 bulan itu pun, Bharada E tampak tak sanggup lagi menahan air matanya. Kala ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulai membacakan vonis dan menetapkan dirinya terbukti bersalah, tampak dada Richard naik-turun menahan gundah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” seru Wahyu disambut mata Richard yang mulai memejam, merasakan dan mendengar jelas-jelas hukuman macam apa yang akan jatuh padanya.

Baca Juga: Fakta Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada E, Justice Collaborator yang Ungkap Banyak Fakta Pembunuhan

“Pidana penjara selama … satu tahun dan enam bulan,” putus Wahyu, diiringi sorak para penasihat hukum dan pengunjung di persidangan. 

Sementara itu, Richard sendiri, sepersekian detik usai pembacaan vonis itu, pundaknya melemas dan raut wajahnya jatuh, menyorotkan kelegaan sebelum bibirnya mulai bergetar mengekspresikan nelangsa.

Keningnya berkerut seraya kepalanya tertunduk, kedua tangannya menangkup separuh muka. Pundaknya kembali naik-turun.

Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Wahyu pada 15 Februari, yang kembali diiringi dengan kepala Richard yang kembali menegak. Keningnya masih berkerut.

Bibirnya bergetar, tampak ia menangis dengan kedua tangannya yang mengepal di samping tubuh. 

Sementara itu, Richard Eliezer sebelumnya juga sempat menangis saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perannya sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Sama mengenakan pakaian putih seperti pembacaan vonis, Bharada E itu masih tampak tertunduk saat mendengar tuntutan jaksa. Namun, ia lantas menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan memeluknya usai pembacaan tuntutan selesai.

Tangis itu tak mampu ditahannya lagi.

Sosok saksi pelaku yang beberkan fakta asli

Sebelumnya, Richard Eliezer sempat mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Dengan demikian, ia pun mendapatkan perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ini diterima dan Richard dinilai memenuhi syarat dengan sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana. Terlebih, ia juga memenuhi syarat sebagai bukan pelaku utama.

Diketahui, saksi pelaku dan keluarganya dianggap bisa menerima ancaman nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan fisik atau psikis jika tindak pidana tersebut diungkap sebagaimana keadaan sebenarnya.

Itulah sebabnya terdapat perlindungan atau penghargaan tersendiri terhadap seorang saksi pelaku di peradilan.

Baca Juga: Terkuak, Bharada E Bongkar Peran Istri Ferdy Sambo Ini untuk Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Milik Yosua

Fakta lainnya, keluarga Brigadir J diketahui telah memaafkan perilaku Richard Eliezer. Menurut hakim, hal itu menjadi salah satu pertimbangan keringanan hukuman Bharada E itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024