Hal itu lantaran para pengendara sepeda motor yang mogok atau habis bensin sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.
Sebagai infromasi, dalam beberapa terakhir ini telah beredar kabar terkait tilang dan denda yang akan diberikan kepada para pengendara sepeda motor yang melakukan stut.
Tak tanggung-tanggung, denda tersebut dikenakan hingga Rp250.000.
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Dalam pasal tersebut menyebut setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain akan dikenakan denda atau pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Stut atau dorong motor dari belakang menggunakan kaki saat mogok, dendanya sampai Rp250.000.
— Joko_PandiR (@Joko_PandiR) July 7, 2022
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, pic.twitter.com/UfxF1edeRH
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO