Menu


Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihormati oleh semua pihak. Eliezer divonis ringan, 1 tahun dan enam bulan penjara. 

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Baca Juga: Bukan Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Hanya Orang-orang Ini yang Tahu Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapolri Diminta Siaga

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang. "Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.