Menu


Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihormati oleh semua pihak. Eliezer divonis ringan, 1 tahun dan enam bulan penjara. 

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Baca Juga: Bukan Richard Eliezer dan Ricky Rizal, Hanya Orang-orang Ini yang Tahu Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.

Selain itu, dalam kasus ini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapolri Diminta Siaga

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang. "Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Mati Terhadap Sambo

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait