Menu


Ternyata Ada Lagi Lembaga Donasi yang Potongan Persennya Gak Kira-kira, Bahkan Sampai 28 Persen! 13,5 Persennya ACT Mah Belum Seberapa

Ternyata Ada Lagi Lembaga Donasi yang Potongan Persennya Gak Kira-kira, Bahkan Sampai 28 Persen! 13,5 Persennya ACT Mah Belum Seberapa

Kredit Foto: Masyarakat Relawan Indonesia

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat media sosial Herri Cahyadi mengungkapkan ada lembaga lain selain Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang memotong uang donasi sangat tinggi.

Bahkan Herriy menyebut pemotongan uang donasi di lembaga lain ini angkanya dua kali lipat lebih tinggi daripada ACT.

Adapun lembaga lain yang dimaksud Herri itu adalah UNICEF Indonesia.

Diketahui, UNICEF merupakan sebuah lembaga donasi yang memberikan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang.

Khusus UNICEF Indonesia, Herri menyebut pemotongan uang donasi terbilang sangat tinggi di mana berada dalam angka 28 persen.

"Tahu ga berapa persen @UNICEFIndonesia potong donasi? 28 persen," kata Herri, dikutip Konten Jatim dari akun Twitter @herri Cahyadi, Jumat (8/7/2022).



Menurut Herri, dari 28 persen itu dibagi dengan rincian 5 persen untuk admin dan operasional kantor dan 23 persen untuk fundraising.

Baca Juga: Geger! Ustadz ini Bilang Duit Donasi ACT Boleh Dinikmati, 'Uang itu Milik Umat Rasul'

Hal itu pun membuat uang donasi yang murni untuk program hanya berkisar di angka 72 persen.

"Dengan rincian: 5 persen untuk admin & operasional kantor mereka, serta 23 persen untuk fundraising (kemungkinan itu yang suka di mall-mall gajinya dari sini)," terangnya.

"Jadi hanya 72 persen dari donasi yang murni untuk program, itupun sudah termasuk operasional program," sambungnya.

Lebih jauh, Herri mengatakan bahwa di dalam situs resminya, UNICEF Indonesia memberikan gambaran terkait persenan uang donasi tersebut.


Dari Rp 100.000 misalnya, Rp 72.000 digunakan untuk program, Rp 5000 untuk admin dan HR, serta Rp 23.000 untuk fundraising.

"Gambarannya seperti apa? @UNICEFIndonesia kasih ilustrasi spt ini: Tiap donasi Rp. 100.000; Rp. 72.000 utk program, Rp. 5.000 utk admin & HR, Rp. 23.000 utk fundraising,"

"23rb ini dipakai utk biaya cari dana lagi, muter lagi uangnya. Klaim Unicef, dg dana ini memantik donasi baru," ujarnya.

Baca Juga: Omongan Megawati 'Capres Keputusan Ketum' Akal-akalan Jegal Ganjar Pranowo? Kalau Survei Puan yang Tinggi Palingan Ngomongnya Gak Gitu

Herri lantas menyinggung soal etis atau tidaknya pemotongan angka 28 persen dari uang donasi yang dilakukan UNICEF Indonesia.



Menurutnya, etis atau tidaknya pemotongan 28 persen itu bisa tergantung cara orang-orang yang melihatnya dari sisi mana.

Ia pun menekankan bahwa semua pihak harus memahami betul mengenai dari mana uang donasi yang masuk ke lembaga-lembaga atau organisasi nirlaba non pemerintah.

Karena jika semua pihak bisa memahami hal itu, maka akan memaklumi lantaran adanya pemotongan pada uang donasi di lembaga-lembaga tersebut merupakan suatu kewajaran.

"Apakah etis 28% dipotong dr donasi utk alokasi non program? Tergantung dr sisi mana kita melihatnya. Sisi aturan atau sisi etis,"

"Yang jelas, kita harus paham bahwa organisasi nirlaba non pemerintah mendapatkan dana dr donor atau publik. Sehingga sebuah kewajaran ada potongan di situ," tegasnya.

Tak hanya itu, Herri juga sempat menyinggung organisasi nirlaba bernama Oxfam.


Ia bahkan menyebut Oxfam memotong uang donasi lebih tinggi dari UNICEF Indonesia dan ACT yaitu 30 persen.

"Kalau @Oxfam gimana? Sama. 30% utk non program. Non Program itu terdiri dr fundraising, marketing, trading, dan administration (7.2%). Kebanyakan INGO atau badan @UN memang ambil potongan donasi ~30%," pungkasnya.

Sebagai informasi, mencuatnya pemotongan-pemotongan uang donasi dari lembaga-lembaga nirlaba tak lepas dari adanya kasus di ACT.



Untuk diketahui ACT saat ini tengah berada dalam kasus di mana petingginya diduga menggunakan uang donasi untuk kepentingan pribadi.

Hal itu pun berbuntut panjang lantaran izin ACT pada akhirnya dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pihak Kemensos mencabut izin ACT lantaran lembaga kemanusiaan itu memotong uang donasi 13,7 persen di mana angka itu tak sesuai dengan aturan pemerintah.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO