Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi soal perjanjian utang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia mengatakan, perjanjian utang seperti itu tidak seharusnya terjadi. Hal tersebut dikarenakan perjanjian semacam itu menimbulkan pemufakatan jahat.
Baca Juga: Elektabilitas Turun, Anies Kalah Bila Berhadapan dengan Ganjar dan Prabowo Menurut Survei
"Ya memang perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Dan kita harus komit supaya perjanjian utang piutang antara politisi di belakang layar itu harus ditiadakan, karena itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat," kata Fahri, mengutip Suara.com, Selasa (14/2/2023).
Dia berujar, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.
"Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri. Maka itu tidak boleh ada," ujarnya.
Tak sampai di situ, Fahri menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.
"Itu harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, orang kaya, duit dan sebagainya ditangkap itu harusnya. Tidak boleh ada itu," tuturnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan