Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin ACT ini tercantum jelas dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Pencabutan izin ACT tak lepas dari adanya dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan oleh para petinggi lembaga tersebut.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa izin ACT dicabut karena lembaga kemanusiaan itu melanggar Peraturan Menteri Sosial.
Baca Juga: Gegara Sebut Nama Asli Pattimura itu Ahmad Lussy, Aktivis Muda NU Kuliti Ustadz Adi Hidayat: Surga Aja Bisa Dia Klaim Buat Jualan di Pilpres
"Jadi alasan kita mencabut (izin ACT) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO