Menu


Belum Sempat Masuk Neraka, Ladang Cuan ACT Sudah Keburu Dicabut Pemerintah, Ternyata Alasannya karena Ini

Belum Sempat Masuk Neraka, Ladang Cuan ACT Sudah Keburu Dicabut Pemerintah, Ternyata Alasannya karena Ini

Kredit Foto: Ilustrasi - ACT/Dok MRI

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin ACT ini tercantum jelas dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Pencabutan izin ACT tak lepas dari adanya dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan oleh para petinggi lembaga tersebut.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa izin ACT dicabut karena lembaga kemanusiaan itu melanggar Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Gegara Sebut Nama Asli Pattimura itu Ahmad Lussy, Aktivis Muda NU Kuliti Ustadz Adi Hidayat: Surga Aja Bisa Dia Klaim Buat Jualan di Pilpres

"Jadi alasan kita mencabut (izin ACT) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).



Muhadjir juga menyinggung soal ACT yang memotong uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Menurutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun apa yang dilakukan ACT justru melebihi angka 10 persen sehingga akhirnya  izin pengumpulan uang atau barang lembaga kemanusiaan itu dicabut,

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen, terangnya.

Baca Juga: Inilah Sebab Kenapa Ukuran 'Jauh-Dekat' di Jakarta dan Jabodetabek Berbeda dengan di Kota Lain, Ada Teori Tata Kotanya Lho, Simak Baik-baik

Perihal potongan donasi hingga 13,5 persen ini memang mendapat sorotan dari banyak kalangan, salah satunya 

pegiat media sosial, Umar Hasibuan (Gus Umar). Secara tersirat, kader NU ini menilai besaran potongan tersebut terlalu besar.

“Mengerikan. Gak takut masuk neraka. Saya setuju mereka ini diperiksa polisi. Uang ummat dipakai sesuka hati mereka,” kata dia dari Twitter pribadi pada Selasa (5/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT tengah jadi sorotan setelah viralnya berita liputan investigasi Majalah Tempo.

Berdasarkan pemberitaan Tempo, para petinggi ACT melakukan penyelewengan dana bantuan kemanusian yang selama ini masuk untuk kehidupan mewah mereka.

Alih-alih menyalurkannya untuk kalangan yang membutuhkan, petinggi ACT justru menggunakan uang sumbangan untuk bermewah-mewahan, dari mulai gaji fantastis hingga mobil mahal untuk kendaraan operasional.

"Duit donasi ada yang mengalir untuk keluarga pimpinan lembaga ini. Sementara itu, sejumlah penyaluran donasi bermasalah," tulis narasi di pemberitaan Tempo.

Dalam laporan Majalah Tempo itu juga disebutkan bahwa salah satu petinggi ACT yakni Ahyudin mendapat gaji sebesar Rp250 juta/bulan.

Selain itu, Ahyudin juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah berupa mobil Alphard hingga Fortuner.

Hal itu kemudian menjadi masalah dan Ahyudin pun dipecat dari ACT sejak awal tahun 2022 lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO