Adapun setelah melakukan pemadaman, Pemprov DKI akan menghitung penghematan energi yang diperoleh, penghematan ekonomi, dan seberapa banyak emisi gas yang diturunkan.
Untuk mengetahui jalan protokol dan jalan arteri yang akan dilakukan pemadaman, berikut daftarnya:
1. Jakarta Pusat:
Jalan Sudirman, meliputi: Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampoerna Strategic.
Jalan Thamrin, meliputi seputaran Jalan Merdeka, kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden; Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika; halaman Kantor Balai Kota; Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara:
Jalan Yos Sudarso
Jalan Perintis Kemerdekaan
Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Utara
3. Jakarta Barat:
Jalan Daan Mogot Jalan Kembangan Raya Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan:
Jalan Prapanca Raya
Jalan Rasuna Said
Jalan Sudirman, meliputi Gedung Sampoerna Strategic sampai dengan patung Pemuda; dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur:
Jalan Dr Sumarno
Jalan Raden Inten
Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO