Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dibuat geram dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Pasalnya, Mahfud MD menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode sama sekali tak melanggar hukum.
"Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh-boleh saja — Tapi kalau pejabat-pejabat negara yang usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi," ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Tegaskan Tak Bakal Dukung Anies Baswedan, Pengamat: Kabar Baik
"Bahkan berniat melanggar atau makar terhadap konstitusi ! Gitu aja ora ngerti, kepiye toh?" tambahnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @RamliRizal, Jumat (3/2).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024