Menu


Mahfud MD Sebut Tiga Periode’ Jokowi Tak Melanggar Hukum, Rizal Ramli Geram

Mahfud MD Sebut Tiga Periode’ Jokowi Tak Melanggar Hukum, Rizal Ramli Geram

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dibuat geram dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Pasalnya, Mahfud MD menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode sama sekali tak melanggar hukum.

"Kalau rakyat biasa yg ngomong boleh-boleh saja — Tapi kalau pejabat-pejabat negara yang usul perpanjangan jabatan Presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Tegaskan Tak Bakal Dukung Anies Baswedan, Pengamat: Kabar Baik

"Bahkan berniat melanggar atau makar terhadap konstitusi ! Gitu aja ora ngerti, kepiye toh?" tambahnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @RamliRizal, Jumat (3/2).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.

"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023) dikutip dari Suara.

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Penambahan Masa Jabatan Presiden Bukan Tindakan Melanggar Hukum

Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.

"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," jelasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.