Menu


Duh! Bak Hujan Badai Tak Kunjung Usai, Kini Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Alasannya Karena Ini

Duh! Bak Hujan Badai Tak Kunjung Usai, Kini Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Alasannya Karena Ini

Kredit Foto: Holywings/Dok Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Polemik kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Apalagi sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha tersebut.

Berbagai pendapat terus mengalir deras pada kasus tersebut, ada yang membela, ada pula yang tidak.

Namun, yang paling mengejutkan mendadak dua orang bernama Muhammad yakni, Muhammad Faisal, dan Muhammad Chusni Mubarok, melayangkan gugatan terhadap Holywings.

Baca Juga: Holywings Mau Dibuka Lagi? Jual yang Halal Dulu Baru Diizinkan! Jangan Dianggap Sepele, Itu Kata Sosok Penting Ini...

Tak tangung-tangung dua orang tersebut mengugat secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 30 Juni 2022. 

Dua orang penggugat itu didampingi oleh kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Juru Bicara ACTA, Hendrasam Marantoko, mengatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi kasus promosi minuman keras gratis bagi para pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Menyikapi promosi miras gratis bagi nama pengunjung ‘Muhammad' dan ‘Maria’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sebuah brand dagang milik PT ABG yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’," kata Hendrasam, dikutip dari Suara.com, Jumat, 1 Juli 2022.

"Yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT, manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya serta pokok-pokok ajaran islam yang mengharamkan miras," lanjutnya.

Ia menilai bahwa Holywings diduga telah melakukan kelalaian serta tidak menerapkan prinsip ke hati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan.

Atas dasar itulah, lanjut Hendrasam, pihaknya ingin majelis hakim memeriksa perkara tersebut hingga mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

"Mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh Para Tergugat," ucapnya.

Baca Juga: Imbas Heboh-heboh di Jakarta, 3 Gerai Holywings di Kota Ini Juga Ikut Disegel

Ia juga menyampaikan bahwa uang tuntutan tersebut akan disalurkan sebagai zakat hingga sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut para tergugat untuk meminta maaf di hadapan publik. 

Dengan syarat, kata Hendrasam, mereka harus meminta maaf  disiarkan 3 saluran TV nasional dan dimuat di 3 harian selama 7 hari berturut-turut.

"Para penggugat selaku penyandang nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan dan di hadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut," ucapnya. []

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.