Menu


Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Sejumlah Pihak Tak Terima

Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Sejumlah Pihak Tak Terima

Kredit Foto: DPR RI

Namun, Herman mengamini kalau yang disuarakan tentang evaluasi sistem pemilihan gubernur agar lebih baik ke depan. Sistem pemilihan sangat terbuka untuk didiskusikan kembali. Ada banyak opsi yang bisa dibicarakan dalam sistem pemilihan gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung. Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas.

”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” tuturnya.

Baca Juga: Cak Imin Usulkan Gubernur Dihapus, Teddy Gusnaidi: Akan Banyak Tabrakan Sana-Sini

Mengapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, kata Yanuar, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat. Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota. Bukan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. ”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung?” tandasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.