Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024. Kesepakatan ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017.
“Bawaslu bersama KASN menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk itu, Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Baca Juga: Mahfud Menjamin Pemilu 2024 Tetap Berlangsung
Menurut Bagja, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan. Kemudian, menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait, sebagai anggota atau pengurus parpol.
Selain itu, menyusun pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Terakhir, bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu selalu bekerjasama dengan KASN dalam pengawasan negtralitas ASN. Sebelumnya, Bawaslu juga bekerjasama dengan KASN melalui penandatanganan PKS Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 17 Juni 2020,” ucap Bagja.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO