Menu


Rp500 Triliun Anggaran Kemisikinan Dipakai untuk Rapat, PSI Desak Transparansi

Rp500 Triliun Anggaran Kemisikinan Dipakai untuk Rapat, PSI Desak Transparansi

Kredit Foto: PSI

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk mengungkapkan sejumlah instansi yang kerap menggelar rapat yang tak efisien.

Ia pun meminta Menpan RB untuk transparansi mengenai persoalan itu ke publik agar masyarakat bisa mengawasi langsung tindakan para pengguna anggaran itu.

"Daripada sekedar jadi polemik, lebih baik Pak Azwar Anas buka ke publik, agar ada otokritik buat masing-masing instansi sekaligus publik bisa mengawasi," ujar Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PSI, Furqan AMC melalui siaran persnya, Selasa (31/1/2023). 

Baca Juga: PSI Ajak Kaesang Gabung padahal Keras Tolak Politik Dinasti, Andi Sinulingga: Partai Sontoloyo Indonesia

Menurut Furqan, partisipasi publik mengawasi itu sehat bagi birokrasi dan demokrasi.

"Lagipula undang-undang sudah mewajibkan adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur oleh UU 14/2008," tegas Furqan.

Lebih lanjut Furqan menjelaskan, partisipasi publik mengontrol dan mengawasi tata kelola birokrasi adalah bagian dari Pilar Solidaritas Sosial yang dicanangkan PSI dan itu selaras dengan semangat reformasi birokrasi.

Sebelumnya, Menpan RB Azwar Anas kesal anggaran penanganan kemiskinan mencapai Rp500 triliun tetapi jumlah orang miskin hanya berkurang sedikit.

Jumlah penduduk miskin pada September 2022 bahkan naik menjadi 26,36 juta atau naik 0,20 juta dibandingkan Maret 2022, walau turun 0,14 juta orang  dari September 2021.

Baca Juga: Michael Sianipar Sebut Masih Ada Kader yang Akan Keluar dari PSI

"Hampir Rp 500 triliun anggaran kita untuk kemiskinan yang tersebar di kementerian dan lembaga banyak terserap di studi banding kemiskinan, banyak rapat-rapat tentang kemiskinan. Ini saya ulangi lagi menirukan bapak presiden (Jokowi) sehingga dampaknya kurang," katanya dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.