Tanggal 30 Januari 2013 merupakan tanggal di mana maskapai asal Jakarta, Batavia Air, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.
Menyadur laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan sumber-sumber lainnya pada Senin (30/1/2023), peristiwa yang terjadi 10 tahun pasca artikel ini dipublikasikan. Maskapai ini dinyatakan bangkrut akibat gagal membayar utang.
Baca Juga: Apa Akibat Melanggar Syariat Islam? Tidak Hanya Dapat Dosa
PT Metro Batavia, nama resmi dari Batavia Air, dipailitkan oleh International Lease Finance Corporation (IFLC) pada tanggal tersebut karena tidak mampu membayar utang setelah sebelumnya sudah jatuh tempo pada 22 Desember 2012.
Utang Batavia Air sendiri diketahui hampir mencapai USD 4.7 juta, atau jika dirupiahkan menggunakan kurs sekarang, berkisar sekitar Rp. 70.5 miliar.
Baca Juga: 3 Tingkatan Syariat Islam Yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Peristiwa ini terjadi lantaran Batavia Air yang membeli pesawat merk Airbus, lebih spesifiknya Airbus a330. Dikabarkan pihak Batavia Air membeli pesawat tersebut sejak tahun 2009 dan seharusnya lunas pada tahun 2015. Pesawat ini bertujuan untuk mengangkut penumpang haji.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024