Menu


Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Kredit Foto: Unsplash/Milada Vigerova

  1. Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat zaman jahiliyah. Rasulullah dalam misi ini memperkenalkan Islam sebagai agama pembaharu dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan tauhid.
  2. Memperbaiki akhlak masyarakat jahiliah. Masyarakat Arab jahiliyah punya akhlak yang buruk sebelum kedatangan Rasulullah, dan tugasnya untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai nilai-nilai Islam.
  3. Menetapkan aturan hidup sesuai nilai dan prinsip Islam. Ketidakadilan dan kemerosotan mewarnai hidup masyarakat Arab jahiliyah sebelumnya, dan Rasulullah bertugas merumuskan hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani. Pada saat itu pula Rasulullah mulai menegakkan dan membina fikih Islami.

Secara perlahan, Rasulullah menerapkan dan mengembangkan fikih Islami ke masyarakat Arab berdasarkan kejadian atau perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya. Para sahabat dalam periode ini juga berijtihad dan bertanya pada Rasulullah. 

Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui Rasulullah, maka itu akan menjadi kebenaran. Sementara itu, jika tak disetujui, maka Rasulullah akan menentukan hukum soal perkara tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Murabahah? Jual Beli Bank dan Pembeli yang Tekankan Harga Asli

Setelah wafatnya Rasulullah, terbitlah masa Khulafaur Rasyidin, alias para pemegang otoritas fikihnya ialah para sahabat, Khulafaur Rasyidin. Merek berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni Ayatul Ahkam yang berasal dari Al-Qur’an, dan Ahaditsul Ahkam yang bersumber dari Hadist.

Ada pula masa awal pertumbuhan fikih pada masa berkuasanya Mu’awiyah bin Abi Sufyan hingga abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijtihad para faqih. 

Sayangnya, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Baca Juga: Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Di Indonesia sendiri, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren maupun yang formal seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah mengajarkan fikih.

Tampilkan Semua Halaman