Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair), Dr. Lanny Ramli MHum, blak-blakan mengatakan, meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan demokrasi.
Hal tersebut ditegaskan Dr. Lanny Ramli MHum ini di Surabaya pada Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Kepala Desa Minta Jabatannya Diperpanjang, Ganjar: Sudahlah, Kekuasaan Tak Ada Habisnya
Menurut Lanny Ramli, bahwa penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Lanny Ramli menjelaskan, bahwa penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis.
"Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," kata Lanny Ramli.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO