Eks Kader PDIP sekaligus mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diringkus Polda Jawa Timur usai diduga terlibat merencanakan perampokan dan penyekapan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar saat ini, Santoso, 12 Desember 2022 silam.
Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Adapun kronologi kasus ini, sekawanan perampok dengan mobil minibus hitam berpelat merah menyekap tiga orang Satpol PP yang berjaga di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, juga Santoso dan istrinya.
Baca Juga: Makin 'Nempel' dengan PDIP, PBB Sodorkan Duet Puan-Yusril
Para perampok kemudian mengambil harta senilai Rp730 juta, yang terdiri dari uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya. Diduga, Samanhudi yang pernah menjadi napi suap dan ditahan itu ikut terlibat.
Tertangkapnya eks Kader PDI-P sekaligus eks Wali Kota Blitar atas kasus penyekapan dan perampokan itu, membuat harta kekayaan Samanhudi kerap disorot. Berikut informasi selengkapnya.
Harta Kekayaan Samanhudi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016. Kekayaan itu dilaporkan saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Baca Juga: PDIP Panaskan Reshuffle Lagi, Hasto: Demi Tingkatkan Efektivitas Kabinet
Samanhudi saat itu memiliki total kekayaan mencapai Rp 8.535.622.536 (Rp8,53 miliar). Adapun harta yang pertama berasal dari aset tanah dan bangunan sebesar sebesar Rp 4,57 miliar. Ini mencakup 15 tanah yang tersebar di Blitar dan Tulungagung.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO