Kemudian, harta berupa 8 alat transportasi dan 5 mesin yang dimilikinya mencapai sebesar Rp15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin. Ia juga memiliki 3 unit motor dengan total aset senilai Rp383 juta.
Samanhudi juga tercatat memiliki usaha penyewaan lapangan futsal dengan total Rp6,5 miliar. Selain itu ia pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp114,98 juta. Ditambah, ada harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp387,45 juta.
Baca Juga: Sekjen PDIP Pastikan Nama Calon Presiden Sudah di Kantong Megawati
Di sisi lain, Samanhudi juga tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp2,79 miliar dan barang sebesar Rp36 juta. Jika ditotalkan secara keseluruhan, mantan Wali Kota Blitar itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.535.622.536 (Rp 8,53 miliar).
Samanhudi Pernah Jadi Napi Suap
Sudah disinggung sebelumnya bahwa Samanhudi pernah ditahan, tepatnya menjadi narapidana (napi) di Lapas Sragen. Ia ditangkap oleh KPK pada 8 Juni 2018, terkait kasus suap proyek pembangunan sekolah di Blitar.
Baca Juga: Tanggapi Isu Reshuffle Menteri, Ini Kata Sekjen PDIP Hasto
Ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, dimulai setelah dia menjalani masa hukuman. Lalu, pada Oktober 2022, Samanhudi dibebaskan dari hukuman penjara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024