Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Jadi Calon DPD, PSI Beri Penolakan Tegas
KPK menduga Lukas telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024