Wacana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades), dari enam tahun menjadi sembilan tahun, bukanlah tuntutan utama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Organisasi ini lebih fokus memperjuangkan delapan isu, mulai dari kewenangan hingga Dana Desa, agar diakomodasi dalam revisi UU Desa.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, Dana Desa menjadi prioritas karena jumlahnya terlalu kecil. Setiap desa diketahui menerima transfer Dana Desa dari APBN sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Baca Juga: PDIP Setuju Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Menurut Asri, hal itu terjadi karena formulasi yang digunakan pemerintah pusat juga terlalu kecil dalam menentukan porsi Dana Desa. Berdasarkan perhitungannya, total pagu Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun baru 2,3 persen dari total APBN.
"Dalam hitungan kami, pagu Dana Desa yang paling ideal itu adalah 8 sampai 10 persen dari APBN. Dengan begitu, setiap desa akan menerima Dana Desa Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," kata dalam sebuah diskusi daring, dikutip Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Parpol Menggoda Kades Untuk Meminta Perpanjangan Masa Jabatan, Tudingan Politisasi Dibantah PKB
Asri berpendapat, dengan Dana Desa Rp 5 miliar, tentu pembangunan infrastruktur akan semakin masif di desa. Sebab, dengan Dana Desa Rp 1 miliar per desa per tahun saja sudah terbangun 200 ribu kilometer lebih jalan desa di seluruh desa di Tanah Air.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024