Menu


Bagaimana Hukum Risywah? Ini Dalil dan Pendapat Ulama Tentangnya

Bagaimana Hukum Risywah? Ini Dalil dan Pendapat Ulama Tentangnya

Kredit Foto: Pengadilan Agama Cilacap

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Hukum memberikan dan menerima risywah adalah haram, seperti yang disebut MUI. Kita diwajibkan untuk memberantas dan tak terlibat dalam praktek tersebut. Sejatinya, Allah SWT. dan Rasulullah SAW. juga melaknat pemberi dan penerima suap.

Baca Juga: Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).

Pendapat Ulama

PTA Banten menyebut Ibn Ruslan mengatakan, suap itu haram dengan ijma’ ulama. Begitu pula dengan pendapat Imam al-Mahdi dalam kitabnya, al-Bahr. Tak ada ulama yang membolehkannya dan larangan ini berlaku secara umum, baik sogok dalam dunia peradilan atau yang lain.

Baca Juga: Simak Peta Kekuatan 3 Capres: Ganjar, Anies, dan Prabowo, Mana yang Paling Unggul?

Risywah bisa dalam bentuk pemberian (hadiah) pada hakim dalam memutuskan perkara atau pemberian yang diperoleh melalui pemanfaatan kekuasaan. Dalam hal ini, al-Qurthubi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat ulama salaf tentang keharaman sogok.

Tampilkan Semua Halaman