Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda membantah, usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan dorongan dari Fraksi PKB DPR dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Ia mengatakan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diterima DPR sejak satu setengah tahun lalu. Termasuk usulan di dalamnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurutnya, itu merupakan bagian usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca Juga: Nasdem Kunjungi Sekber Gerindra-PKB, Gerindra: Kalau Mau Gabung Alhamdulillah
"Tidak boleh saling menyalahkan, tidak bisa kemudian dituduh hanya oleh (pihak tertentu), karena faktanya emang ada yang punya aspirasi begitu. Karena itu saya tidak setuju kalau ada semacam cara pandang seolah-olah ini inisiatif fraksi tertentu atau menteri tertentu," ujar Huda di Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
PKB sendiri mendukung revisi UU Desa untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi sembilan tahun. Namun, masa jabatan sembilan tahun tersebut hanya berlaku selama dua periode saja.
Baca Juga: Kontroversi Jabatan Kades Selama 9 Tahun, Demi Rakyat atau Nafsu?
Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.
Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan