Menu


Dituding Goda Kades Dengan Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan, PKB Angkat Bicara

Dituding Goda Kades Dengan Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan, PKB Angkat Bicara

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda membantah, usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan dorongan dari Fraksi PKB DPR dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. 

Ia mengatakan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diterima DPR sejak satu setengah tahun lalu. Termasuk usulan di dalamnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Menurutnya, itu merupakan bagian usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca Juga: Nasdem Kunjungi Sekber Gerindra-PKB, Gerindra: Kalau Mau Gabung Alhamdulillah

"Tidak boleh saling menyalahkan, tidak bisa kemudian dituduh hanya oleh (pihak tertentu), karena faktanya emang ada yang punya aspirasi begitu. Karena itu saya tidak setuju kalau ada semacam cara pandang seolah-olah ini inisiatif fraksi tertentu atau menteri tertentu," ujar Huda di Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

PKB sendiri mendukung revisi UU Desa untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi sembilan tahun. Namun, masa jabatan sembilan tahun tersebut hanya berlaku selama dua periode saja.

Baca Juga: Kontroversi Jabatan Kades Selama 9 Tahun, Demi Rakyat atau Nafsu?

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

"Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 (tahun). Jadi kami sudah menghitung, menganalisa, dan sudah survei beberapa kali," ujar Huda.

"Saya kebetulan lima tahun di Kemendes, jadi saya tahu suasananya bagaimana konflik pasca-Pilkades menyelesaikan psikologis dan sisa pertarungan politik itu bisa tiga sampai empat tahun, desa tidak bisa membangun," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Mengungkap Kemungkinan Kompromi Penundaan Pemilu Dengan Penambahan Masa Jabatan Kades

Di samping itu, ia membantah dukungan perpanjangan masa jabatan kades merupakan upaya politisasi jelang Pemilu 2024. Jelasnya sekali lagi, usulan tersebut berasal dari asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan desa.

"Tidak ada (revisi UU Desa dimobilisasi), ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa sendiri dan kami menangkap resonansinya dan merespons aspirasi mereka," ujar Ketua Komisi X DPR itu.

Sebelumnya, Apdesi mengakui, ada satu partai politik yang selalu menggoda kades agar meminta perpanjangan masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Parpol itu bergerak melancarkan godaannya sejak enam bulan lalu.

Baca Juga: DPR: Tak Ada Hubungan antara Perpanjangan Masa Jabatan Kades dengan Presiden

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, Apdesi sebenarnya fokus terhadap delapan isu dalam rencana revisi UU Desa. Dari delapan isu tersebut, perpanjangan masa jabatan tidak termasuk.

Asri mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan kades ini digagas dan dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Halim merupakan ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia adalah kakak dari ketua umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.