Menu


Hukum Memanggil Gelar ‘Haji’ Bagi Orang Islam, Cak Nun: Tidak Ada Benar dan Salahnya

Hukum Memanggil Gelar ‘Haji’ Bagi Orang Islam, Cak Nun: Tidak Ada Benar dan Salahnya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Konten Jatim, Surabaya -

Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun menerangkan soal hukum penyebutan gelar Haji pada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Kata Cak Nun, penyebutan itu bukan hanya soal benar dan salah, namun harus dimaknai lebih dalam.

“Siapapun boleh memaknai haji, jadi makna haji itu macem-macem, kalau saya memaknai haji itu adalah puncak kecinataanmu terhadap allah,” ujar Cak Nun, dikutip dari sebuah kanal YouTube, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: NasDem Ancam Koalisi Bubar, PKS: Kami Optimis, Tinggal Selangkah Lagi

Kata Cak Nun, siapapun bisa saja memanggil seseorang dengan sebutan Haji, namun bagi yang tak ingin juga tak masalah.

Apalagi, bagi seseorang yang telah pergi berhaji, menurut Cak Nun, artinya ia sudah mendaki berbagai tangga spiritual.

“karena kamu sudah mendaki berbagai tangga spiritual dan puncaknya adalah haji, kamu melakukan kencan dengan Allah di rumahNya,” ujarnya.

Tampilkan Semua Halaman