Upaya Pemerintah Mencegah Stunting di Indonesia
1. Kementerian Kesehatan
Upaya pencegahan stunting oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 3, yaitu:
- Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi para remaja putri
- Melakukan pemeriksaan kehamilan dan pemberian makanan tambahan pada ibu hamil guna mencukupi kandungan gizi dan zat besi pada ibu hamil.
- Pemberian makanan tambahan berupa protein hewani pada anak usia 6-24 bulan seperti telur, ikan, ayam, daging dan susu.
2. Kementerian Keuangan
Tahun 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 44,8 triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp. 34,1 triliun dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp. 10,7 triliun.
Baca Juga: Ucapan Belasungkawa dari Tokoh Politik untuk Lieus Sungkharisma
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
Demi mencegah stunting, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemdikbudristek) berperan dalam edukasi terkait stunting di usia dini dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu berkontribusi dalam mencegah stunting di masa mendatang.
4. Kementerian Sosial
Terakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) cukup aktif melakukan pencegahan stunting dengan cara menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako yang berisikan makanan dan minuman bergizi bagi keluarga serta uang untuk membeli kebutuhan anak-anak.
Baca Juga: Profil Lieus Sungkharisma, Aktivis Tionghoa Yang Meninggal Karena Serangan Jantung
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024