Menu


Bagaimana Upaya Pemerintah untuk Mencegah Stunting di Indonesia?

Bagaimana Upaya Pemerintah untuk Mencegah Stunting di Indonesia?

Kredit Foto: Unsplash/Yuri Shirota

Konten Jatim, Depok -

Stunting adalah penyakit kekurangan gizi terhadap anak yang membuat pertumbuhan tinggi badan dan kognitif terhambat. Di Indonesia sendiri, stunting sayangnya masih sering ditemukan di beberapa wilayah, khususnya yang tingkat kemiskinannya tinggi.

Dengan prevalensi stunting yang masih cukup tinggi di Indonesia, bagaimana upaya pemerintah untuk mencegah stunting? Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut, masyarakat harus melihat peran sejumlah sektor berbeda untuk mengurangi stunting.

Baca Juga: Penyebab Adanya Kasus Stunting di Indonesia: Kemiskinan Tinggi Dan Pendidikan Rendah

Menyadur sejumlah situs kementerian pada Kamis (26/1/2023), pencegahan stunting harus dilakukan melalui kerjasama dari berbagai pihak. Ini dikarenakan stunting memiliki potensi yang berbahaya untuk negara jika dibiarkan begitu saja.

Dari berbagai kementerian yang ada di Indonesia, beberapa yang memiliki peran cukup penting dalam mencegah stunting adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi, Kementerian Koordinator dan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Apa Itu Stunting? Penghambat Masa Pertumbuhan Anak Yang Berakibat Fatal

Penjelasan lebih detail mengenai program pencegahan stunting yang dilakukan oleh kementerian yang sudah disebutkan di atas akan dijelaskan di bawah ini:

Upaya Pemerintah Mencegah Stunting di Indonesia

1. Kementerian Kesehatan

Upaya pencegahan stunting oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 3, yaitu:

  1. Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi para remaja putri
  2. Melakukan pemeriksaan kehamilan dan pemberian makanan tambahan pada ibu hamil guna mencukupi kandungan gizi dan zat besi pada ibu hamil.
  3. Pemberian makanan tambahan berupa protein hewani pada anak usia 6-24 bulan seperti telur, ikan, ayam, daging dan susu.

2. Kementerian Keuangan

Tahun 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 44,8 triliun untuk mendukung Program Percepatan Pencegahan Stunting. Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp. 34,1 triliun dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp. 10,7 triliun.

Baca Juga: Ucapan Belasungkawa dari Tokoh Politik untuk Lieus Sungkharisma

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi

Demi mencegah stunting, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemdikbudristek) berperan dalam edukasi terkait stunting di usia dini dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu berkontribusi dalam mencegah stunting di masa mendatang.

4. Kementerian Sosial

Terakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) cukup aktif melakukan pencegahan stunting dengan cara menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa  sembako yang berisikan makanan dan minuman bergizi bagi keluarga serta uang untuk membeli kebutuhan anak-anak.

Baca Juga: Profil Lieus Sungkharisma, Aktivis Tionghoa Yang Meninggal Karena Serangan Jantung

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO