Apa itu riba? Mengacu kepada penjelasan dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Cilacap, disadur pada Kamis (26/1/2023), riba secara etimologi memiliki arti sebagai “tambahan” atau dalam Bahasa Arab, disebut juga dengan istilah ziyadah.
Namun, jika melihat lebih luas melalui terminologi, riba dapat didefinisikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Batil sendiri merupakan perintah dalam Agama Islam yang dilakukan seseorang dengan tidak memenuhi rukun atau syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Hari Republik India ke-73
Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah yang diajarkan dalam Agama Islam.
Pengambilan tambahan yang paling umum di sini adalah dengan menambahkan harga dari sebuah barang atau bunga dalam pinjaman. Penambahan harga sebenarnya merupakan kegiatan yang lumrah terjadi dalam perdagangan.
Baca Juga: Wisata Sejarah di Candi Penataran Blitar, Menatap Masa Lampau dengan Cara ini
Namun, terdapat syariat dalam Agama Islam yang mengatur kalau pengambilan keuntungan ini hanya diizinkan maksimal mencapai 25i harga asli. Jadi, jika ada barang dengan harga Rp. 10 ribu, maka keuntungan yang boleh diambil orang tersebut maksimal mencapai Rp. 2500.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024