Menu


Apa Itu Riba? Pengambilan Tambahan Yang Merugikan Orang Lain

Apa Itu Riba? Pengambilan Tambahan Yang Merugikan Orang Lain

Kredit Foto: Unsplash/Markus Spiske

Konten Jatim, Depok -

Apa itu riba? Mengacu kepada penjelasan dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Cilacap, disadur pada Kamis (26/1/2023), riba secara etimologi memiliki arti sebagai “tambahan” atau dalam Bahasa Arab, disebut juga dengan istilah ziyadah.

Namun, jika melihat lebih luas melalui terminologi, riba dapat didefinisikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Batil sendiri merupakan perintah dalam Agama Islam yang dilakukan seseorang dengan tidak memenuhi rukun atau syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Hari Republik India ke-73

Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah yang diajarkan dalam Agama Islam.

Pengambilan tambahan yang paling umum di sini adalah dengan menambahkan harga dari sebuah barang atau bunga dalam pinjaman. Penambahan harga sebenarnya merupakan kegiatan yang lumrah terjadi dalam perdagangan.

Baca Juga: Wisata Sejarah di Candi Penataran Blitar, Menatap Masa Lampau dengan Cara ini

Namun, terdapat syariat dalam Agama Islam yang mengatur kalau pengambilan keuntungan ini hanya diizinkan maksimal mencapai 25i harga asli. Jadi, jika ada barang dengan harga Rp. 10 ribu, maka keuntungan yang boleh diambil orang tersebut maksimal mencapai Rp. 2500.

Tetapi, dalam riba, keuntungan yang diambil melebihi angka 25% yang diperbolehkan. Jika orang tersebut memang berniat mengambil keuntungan tanpa mempedulikan orang lain, dirinya bisa saja meraup keuntungan 50i harga asli.

Dengan demikian, riba adalah kegiatan yang dilarang dan pastinya diharamkan untuk dilakukan oleh umat Muslim. Ini dikarenakan kegiatan tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dalam transaksi.

Baca Juga: Mengenal Candi Penataran di Utara Blitar, Tampak Halaman, dan Sejarahnya

Terdapat sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW dan ayat Al-Qur'an yang melarang riba dalam keseharian.  Ini mengharuskan umat Muslim untuk melakukan kegiatan jual beli maupun transaksi pinjam meminjam dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan