Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap menjalankan sistem pemilihan legislatif dengan sistem proposional terbuka.
Pasalnya, jika sistem proporsional tertutup tetap akan dipakai pada Pileg 2024, maka sistem ini akan merugikan para calon legislatif baru dan lama.
“Khusus di PAN dan para caleg, baik yang lama atau yang baru. Jika menggunakan sistem tertutup dan lama gugatan itu diputuskan menjadi tersandera,” kata Yandri saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Wakil Ketua MPR RI itu menilai, pileg dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat para caleg mundur di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Selain Zulhas, Ada Tiga Nama Paling Diminati PAN untuk Jadi Capres
"Jika dilakukan secara tertutup, kemungkinan mundur secara massal para caleg akan terjadi. Sebaliknya, jika terbuka semangat untuk membangun demokrasi itu sangat tinggi," ucap Yandri.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada MK, para caleg di Pileg 2024 akan disibukkan untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Mulai dari membuat surat kelakuan baik, buat keterangan sehat dan lain sebagainya, jadi tidak serta-merta semuanya bisa dadakan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan