Menu


Waketum PAN Beri Peringatan, Caleg Bisa Mundur Massal Jika Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Ini

Waketum PAN Beri Peringatan, Caleg Bisa Mundur Massal Jika Mahkamah Konstitusi Tetapkan Sistem Ini

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

“Jadi kita minta kepada MK dan berharap keputusannya itu tetap mempertahankan hasil keputusan MK tahun 2008, yaitu sistem terbuka, atau suara terbanyak murni,” pinta Yandri.

Sebab, PAN lanjut dia, menyakini jika putusan MK itu diubah, demokrasi akan mundur dan dinamika menyapa rakyat akan terhenti. "Dan lebih kita pastikan lagi kegiatan ekonomi akan tidak maksimal," imbuhnya. 

Sebagai ketua pemenangan pemilu nasional PAN, ia memiliki kepentingan untuk memulai semua tahapan itu dengan terang benderang dan tidak lagi banyak pertanyaan. 

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Juga: Kaesang Nyatakan Tertarik Masuk Dunia Politik, Parpol Ramai-ramai Berebut Merayu: PDIP, PAN, PPP, hingga Gerindra

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji matari akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, MK kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.