Menu


Apa Itu Murabahah? Jual Beli Bank dan Pembeli yang Tekankan Harga Asli

Apa Itu Murabahah? Jual Beli Bank dan Pembeli yang Tekankan Harga Asli

Kredit Foto: Ilustarsi Pexels/energetic.com

Konten Jatim, Jakarta -

Apa itu murabahah? Jika akrab dengan perbankan dalam pandangan Islam, Anda pasti tak asing dengan istilah yang satu ini. Murabahah ialah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Saat terjadi masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang, praktik transaksi ini memungkinkan nasabah untuk menyelesaikannya. Mengutip Pustaka Pemikir, bank syariah dalam kasus ini akan membeli barang yang diperlukan nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah tersebut dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati keduanya.

Dalam konotasi Islam, murabahah pada dasarnya berarti penjualan. Pembedanya ialah satu hal, yakni penjual dalam murabahah memberi tahu pembeli secara jelas tentang berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut.

Baca Juga: Tadlis Masih Marak, Ini Deretan Jual Beli yang Dilarang Islam: Dari Jual Gambar Sampai Musik

Adapun, keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Saat seseorang menjual barang/komoditas dengan harga lump sum tanpa memberi tahu nilai pokoknya, maka itu bukanlah termasuk murabahah meski ia juga mengambil keuntungan dari penjualan itu. Yang ini, akan disebut musawamah.

Dasar Hukum

Al-Qur;an dan Ijma para ulama menjadi dasar hukum dari murabahah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang murabahah, mengartikannya sebagai penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.

Aturan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an diikuti oleh Ijma para ulama ini. Adapun, dasar hukum murabahah dalam Al-Qur’an ialah surat an-Nisa’ ayat 29, al-Baqarah ayat 275, al-Maidah ayat 1, dan al-Baqarah ayat 280.

Ketentuan Umum dalam Bank Syariah

Baca Juga: Dalil Tentang Transaksi Tadlis, Bukti Dilarangnya Penipuan Informasi dalam Jual-Beli

Sementara itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Murabahah juga menjelaskan ketentuan umum murabahah dalam bank syariah, yakni:

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

Baca Juga: Apa Itu Tadlis? 4 Bentuk Penipuan yang Bikin Muslim Jadi Tak Diakui

Jenis-Jenis Murabahah

Mengutip OCBC NISP, terdapat dua jenis murabahah, yakni dengan pesanan dan tanpa pesanan. Berikut penjelasannya:

  • Dengan Pesanan

Transaksi ini dilakukan setelah produk yang dipesan pembeli diperoleh oleh penjual. Jadi, skema akad murabahahnya ialah pembeli memesan barang lebih dulu, lalu penjual akan memproduksi atau membelinya dari supplier dan dijual kepada pembeli dengan transparasi harga.

  • Tanpa Pesanan

Baca Juga: Puasa Nazar Tak Terpenuhi, Apa Akibatnya?

Jenis ini ialah transaksi murabahah yang dilakukan secara langsung tanpa menunggu pemesanan barang karena produknya telah tersedia.