Menu


Dinilai Ada Pelanggaran Konstitusi, Serikat Pekerja Gugat Perppu Ciptaker ke MK

Dinilai Ada Pelanggaran Konstitusi, Serikat Pekerja Gugat Perppu Ciptaker ke MK

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Diketahui, gabungan serikat pekerja tersebut terdiri dari:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

Baca Juga: Mengenai Klaim Ciptaker Perppu yang Pro Investor, Kader Demokrat: Investor Ingin Korupsi Dibasmi

3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;

9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;

11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;

Baca Juga: Guru Besar Hukum UNNES Berpesan Mengenai Perppu Cipta Kerja

12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.