PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat 18 konsumen yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang apartemen Meikarta itu. Sebelumnya, para konsumen melakukan aksi menuntut kejelasan hak unit apartemen yang tak kunjung didapatkan.
Justru dituntut, gugatan tersebut dianggap tak masuk akal oleh para konsumen. Pasalnya, mereka awalnya berniat menuntut hak-hak terhadap Meikarta, tetapi malah dikenai tuntutan perdata oleh MSU.
Bahkan, MSU pun menuntut para tergugat mengganti kerugian, baik materiil maupun imateriil senilai Rp56,1 miliar. “Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?” ujar Indri, salah satu konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), seperti dikutip berbagai sumber.
Baca Juga: Politisi Gerindra Curiga Ada Kekuatan Oligarki di Balik Kasus Meikarta, Siapa Saja Mereka?
Lantas, bagaimana kronologi MSU bisa menggugat 18 konsumen yang berdemo?
Kronologi Gugatan
Akar dari gugatan ialah demonstrasi ke DPR, Jakarta Pusat, yang dilakukan konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM), Senin (5/12/2022) silam. Kala itu, DPR menerima aspirasi dari PKPM lewat Komisi V.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyebut lewat situs resmi DPR RI, pihaknya bakal berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan berkomunikasi dengan Komisi XI terkait kasus kejelasan pembayaran angsuran hunian Meikarta, yang diduga bermasalah.
Baca Juga: Profil Lippo Group, Perusahaan di Balik Pembangunan Meikarta
Selain di DPR, konsumen Meikarta juga berunjuk rasa di sekitar kantor PT Bank Nationalnobu Tbk. alias Bank Nobu di Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12/2022). Selaku debitur, Bank Nobu diketahui terus melakukan penagihan cicilan dan mengintimidasi konsumen Meikarta.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan