Menu


Konsumen Meikarta Demo Minta Kejelasan Unit Malah Dituntut PT MSU, Begini Kronologinya

Konsumen Meikarta Demo Minta Kejelasan Unit Malah Dituntut PT MSU, Begini Kronologinya

Kredit Foto: Instagram/Meikarta

Konten Jatim, Jakarta -

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat 18 konsumen yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang apartemen Meikarta itu. Sebelumnya, para konsumen melakukan aksi menuntut kejelasan hak unit apartemen yang tak kunjung didapatkan.

Justru dituntut, gugatan tersebut dianggap tak masuk akal oleh para konsumen. Pasalnya, mereka awalnya berniat menuntut hak-hak terhadap Meikarta, tetapi malah dikenai tuntutan perdata oleh MSU.

Bahkan, MSU pun menuntut para tergugat mengganti kerugian, baik materiil maupun imateriil senilai Rp56,1 miliar. “Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?” ujar Indri, salah satu konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), seperti dikutip berbagai sumber.

Baca Juga: Politisi Gerindra Curiga Ada Kekuatan Oligarki di Balik Kasus Meikarta, Siapa Saja Mereka?

Lantas, bagaimana kronologi MSU bisa menggugat 18 konsumen yang berdemo?

Kronologi Gugatan

Akar dari gugatan ialah demonstrasi ke DPR, Jakarta Pusat, yang dilakukan konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM), Senin (5/12/2022) silam. Kala itu, DPR menerima aspirasi dari PKPM lewat Komisi V.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyebut lewat situs resmi DPR RI, pihaknya bakal berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan berkomunikasi dengan Komisi XI terkait kasus kejelasan pembayaran angsuran hunian Meikarta, yang diduga bermasalah.

Baca Juga: Profil Lippo Group, Perusahaan di Balik Pembangunan Meikarta

Selain di DPR, konsumen Meikarta juga berunjuk rasa di sekitar kantor PT Bank Nationalnobu Tbk. alias Bank Nobu di Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12/2022). Selaku debitur, Bank Nobu diketahui terus melakukan penagihan cicilan dan mengintimidasi konsumen Meikarta.

MSU pun menganggap kegiatan demonstrasi konsumen tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Perseroan juga menganggapnya mencemarkan nama baik melalui tuduhan dan tindakan provokatif.

"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen MSU dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Beberapa Tahun Terbengkalai, Bagaimana Kondisi Meikarta Sekarang?

Perseroan dipastikan MSU berkomitmen menyelesaikan semua tanggung jawab dalam kasus Meikarta. Perusahaan pun bertekad selalu melayani dan menjawab berbagai pertanyaan para konsumen.

Perusahaan menyatakan bakal melaksanakan tanggung jawab sebagai pengembang Meikarta. Namun, mereka menolak segala perbuatan dan aksi yang melawan hukum. 

Mereka menegaskan punya komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan, dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.

Baca Juga: Simak Peta Kekuatan 3 Capres: Ganjar, Anies, dan Prabowo, Mana yang Paling Unggul?

"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” tulis Manajemen MSU.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024