Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon terkait aksi para kepala desa (Kades) yang meminta masa jabatan hingga sembilan tahun.
Jokowi pun menegaskan bahwa masa jabatan kades sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni hanya enam tahun dan tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).
Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
Baca Juga: Ricuh Soal Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Hal Ini
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO