Menu


Kades Minta Masa Jabatan Hingga 9 Tahun, Jokowi Beri Respon Tegas: Undang-Undangnya Sangat Jelas, Hanya 6 Tahun

Kades Minta Masa Jabatan Hingga 9 Tahun, Jokowi Beri Respon Tegas: Undang-Undangnya Sangat Jelas, Hanya 6 Tahun

Kredit Foto: Instagram @jokowi

“Soal prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Maju Pilgub 2024, Pengamat: Kemenangannya Tergantung Pengaruh Jokowi

Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.