Menu


Ricuh Soal Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Ricuh Soal Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Kredit Foto: BPMI Setpres

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Diminta Bantu Bharada E Gegara Tuntutan 12 Tahun Penjara, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.