Menu


Ricuh Soal Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Ricuh Soal Tuntutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Hal Ini

Kredit Foto: BPMI Setpres

Konten Jatim, Jakarta -

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi perdebatan publik.

Banyak yang tak terima dengan masa tuntutan dari masing-masing terdakwa. Seperti yang diketahui, JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara, sementara mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Siap Maju Pilgub DKI, Bukti Keinginan Jokowi Pertahankan Rezim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.  Dia juga menegaskan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Diminta Bantu Bharada E Gegara Tuntutan 12 Tahun Penjara, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi Proses Hukum

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.